SIUP
SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdagangan adalah
Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan
kegiatan usaha dibidang perdagangan barang atau jasa di indonesia sesuai dengan
KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
Ini adalah contoh SIUP :
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam hal perpajakannya.
Ini contoh NPWP :
Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg
285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris
merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan
pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan
KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan
atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti
persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Ini contoh Akta Notaris :
SPT Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang
oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran
pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban,
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ini contoh SPT Pajak ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar